Akal Diperlukan Dalam Tauhid
Hukum Akal adalah “Menetapkan sesuatu bagi sesuatu atau
menafikan (meniadakan) sesuatu dari yang lain tanpa harus ditangguhkan akan
pengulangan dan pemerakasa”.
Hukum Akal ini ada 3 :
1. Wajib, yaitu :
الواجب
هو الذي اليتصور يف العقل عدمه أي اليصدق العقل بعدمه
“Sesuatu yang ketiadaannya tidak dibenarkan oleh akal,
Jadi mesti adanya”.
Seperti; tahayyuz / pengambilan tempat untuk suatu jirim
(pohon, batu dll) dengan seukurannya. Jika ada pernyataan : “ada pohon yang
tidak tahayyuz pada tanah”, pernyataan itu tidak bisa dibenarkan akal, karena
menempatinya pohon pada tanah adalah suatu kepastian.
Dalam hal wajib para ulama tauhid membagi menjadi 3 bagian;
a. wajib dzati mutlaq, mesti adanya bukan karena yang lain
seperti sifat-sifat yang wajib bagi Allah.
b. wajib dzati muqoyyad, mesti adanya selagi ada yang lain
seperti sifat-sifat para rosul (sidq, amanah, fathonah dan tabligh mesti adanya
selagi para rosul ada) dan
c. wajib ‘aridhi, mesti adanya karena melihat sisi lain
(ilmu Allah) seperti keberadaan kita saat dimana ilmu Allah menyatakan
keberadaan kita saat itu.
2. Mustahil, yaitu :
واملس
تحيل هو اذلي اليتصور يف العقل وجوده أي اليصدق العقل بوجوده
“Sesuatu yang
keberadaannya tidak dibenarkan oleh akal. Jadi mesti tiadanya”.
Seperti; suatu jirim
kosong dari diam dan gerak pada waktu bersamaan. Jika ada pernyataan : “ada
jirim kosong dari diam dan gerak secara bersamaan”, pernyataan itu tidak dapat
dibenarkan akal sama sekali.
Dalam hal mustahil para ulama tauhid membagi menjadi 3
bagian;
a. mustahil dzati mutlaq, mesti tiadanya bukan karena yang
lain seperti sifat-sifat yang mustahil bagi Allah
b. mustahil dzati muqoyyad, mesti tiadanya selagi ada yang
lain seperti sifat-sifat mustahil bagi para rosul (kizb, khianat, baladah dan
kitman mesti tiadanya selagi adanya para rosul) dan
c. mustahil ‘aridhi, mesti tiadanya karena melihat sisi lain
(ilmu Allah) seperti keberadaan kita saat dimana ilmu Allah menyatakan
ketiadaan kita saat itu.
3. Jaiz, yaitu :
واجلائز
هو اذلي يصدق العقل بوحوده اترة وبعدمه أخرى
“Sesuatu yang mungkin / sah menurut akal ada dan tiadanya.
Jadi tidak wajib dan juga tidak mustahil ada dan tiadanya”. Jika ada pernyataan
:“si Zaid tidak memiliki anak”, akal dapat membenarkan ada atau tiada anak bagi
si Zaid.
0 Komentar
Terima kasih Atas Tanggapan Penuh Makna Dari Anda.
Bantulah kami untuk mengembangkan layanan kami agar lebih menuju sempurna saran dan ide kreatif dari anda para pengejar ilmu. Dan marilah kita bagikan layanan ilmu kepada siapa saja yang membutuhkan bijih ilmu . Satu kebaikan dari anda, bagaikan matahari penerang bagi mereka yang kesulitan mendapatkannya.