Salam sahabat Binaar, dalam mencari ilmu jangan ada kata
menyerah ya sobat. Karena menyerah adalah hal bodoh, lebih lagi dalam mencari
ilmi agama. Sebab ilmu agamalah yang mampu menuntun kita menuju kemerdekaan
sejati, yaitu Surga.
Nah sahabat Binaar, kita yahu bahwa dalam islam ada
banyak sekali cabang ilmu yang harus dipelajari bukan. Mulai dari ilmu Tauhid,
Fiqh, Tasawuf, Nahwu, Saraf, dan masih banyak lagi. Kali ini Binaar akan
menjelaskan tentang Qadha’il Hajah yang banyak kami rujuk kepada kitab
Al Fiqhul Muyassar karya beberapa ulama di Saudi Arabia, yang kami ringkas
sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِل
الْقِبْلَةَ وَلَا يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam WC
untuk buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat dan jangan
membelakanginya. Hendaklah ia menghadap ke arah timurnya atau baratnya." (HR.
Muslum)((Kitab Fathul Bari : 141))
Tentang Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air
Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya ketika
buang air di tanah terbuka tanpa adanya penghalang. Hal ini berdasarkan hadits
Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ
تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ
غَرِّبُوا»
“Apabila kalian mendatangi jamban, maka janganlah
menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke tumir
atau barat.”
Abu Ayyub berkata, “Lalu kami datang ke Syam, ternyata
jamban-jambannya dibangun menghadap ka’bah, maka kami berpindah arah darinya
dan memohon ampunan kepada Allah ﷻ.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika dalam bangunan, atau antara dia dengan kiblat
ada sesuatu yang menutupinya, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil di rumahnya dengan menghadap ke
Syam dan membelakangi ka’bah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula berdasarkan hadits Marwan Al Ashghar, ia
berkata, “Ibnu Umar pernah menundukkan untanya dengan menghadap kiblat, lalu ia
duduk dan buang air kecil menghadap ke sana.” Lalu aku berkata, “Wahai Abu
Abdirrahman, bukankah hal ini dilarang?” Ia menjawab, “Ya. Tetapi hal ini
dilarang jika di tanah terbuka. Adapun jika antara dirimu dengan kiblat
terdapat sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa.” ((HR. Abu Dawud,
Daruquthni, dan Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Daruquthni, Hakim, Adz
Dzahabi, dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Al Hazimiy, dan Al Albani - lihat Al
Irwa’ no. 61)).
Tetapi, yang lebih utama adalah tidak menghadap kiblat dan
membelakanginya meskipun berada dalam bangunan.
Nah, semoga jadi manfaat bagi
semua pembaca edumipedia. Semoga sahabat edumipedia menemukan apa yang dicari
di risalah ini. Bila ada pertanyaan, silakan tanya di kolom komentar. Insya
Allah akan dijawab langsung atau melalui risalah yang akan datang.
Wallahu`alam
0 Komentar
Terima kasih Atas Tanggapan Penuh Makna Dari Anda.
Bantulah kami untuk mengembangkan layanan kami agar lebih menuju sempurna saran dan ide kreatif dari anda para pengejar ilmu. Dan marilah kita bagikan layanan ilmu kepada siapa saja yang membutuhkan bijih ilmu . Satu kebaikan dari anda, bagaikan matahari penerang bagi mereka yang kesulitan mendapatkannya.