Artist

header ads

Hadapan Ketika Buang Air



Salam sahabat Binaar, dalam mencari ilmu jangan ada kata menyerah ya sobat. Karena menyerah adalah hal bodoh, lebih lagi dalam mencari ilmi agama. Sebab ilmu agamalah yang mampu menuntun kita menuju kemerdekaan sejati, yaitu Surga.

Nah sahabat Binaar, kita yahu bahwa dalam islam ada banyak sekali cabang ilmu yang harus dipelajari bukan. Mulai dari ilmu Tauhid, Fiqh, Tasawuf, Nahwu, Saraf, dan masih banyak lagi. Kali ini Binaar akan menjelaskan tentang Qadha’il Hajah yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Fiqhul Muyassar karya beberapa ulama di Saudi Arabia, yang kami ringkas sebagai berikut:

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِل الْقِبْلَةَ وَلَا يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

 

Rasulullah bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam WC untuk buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya. Hendaklah ia menghadap ke arah timurnya atau baratnya." (HR. Muslum)((Kitab Fathul Bari : 141))

 

Tentang Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air

 

Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air di tanah terbuka tanpa adanya penghalang. Hal ini berdasarkan hadits Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

 

«إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»

 

“Apabila kalian mendatangi jamban, maka janganlah menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke tumir  atau barat.”

 

Abu Ayyub berkata, “Lalu kami datang ke Syam, ternyata jamban-jambannya dibangun menghadap ka’bah, maka kami berpindah arah darinya dan memohon ampunan kepada Allah .” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun jika dalam bangunan, atau antara dia dengan kiblat ada sesuatu yang menutupinya, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil di rumahnya dengan menghadap ke Syam dan membelakangi ka’bah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula berdasarkan hadits Marwan Al Ashghar, ia berkata, “Ibnu Umar pernah menundukkan untanya dengan menghadap kiblat, lalu ia duduk dan buang air kecil menghadap ke sana.” Lalu aku berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini dilarang?” Ia menjawab, “Ya. Tetapi hal ini dilarang jika di tanah terbuka. Adapun jika antara dirimu dengan kiblat terdapat sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa.” ((HR. Abu Dawud, Daruquthni, dan Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Daruquthni, Hakim, Adz Dzahabi, dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Al Hazimiy, dan Al Albani - lihat Al Irwa’ no. 61)).

Tetapi, yang lebih utama adalah tidak menghadap kiblat dan membelakanginya meskipun berada dalam bangunan.


Nah, semoga jadi manfaat bagi semua pembaca edumipedia. Semoga sahabat edumipedia menemukan apa yang dicari di risalah ini. Bila ada pertanyaan, silakan tanya di kolom komentar. Insya Allah akan dijawab langsung atau melalui risalah yang akan datang.


Wallahu`alam

  

Posting Komentar

0 Komentar